Rabu, 10 Desember 2014

Kurban Sapi Patungan Diperbolehkan

sapi kurban patungan
Sumber Gambar : google
Apakah boleh kurban Sapi patungan? ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul ketika seorang yang ingin berkurban se-ekor sapi dengan cara patungan. Menurut beberapa keterangan bahawa berkurban se-ekor sapi dengan cara patungan diperbolehkan yang terpenting adalah keikhlasan pada orang yang akan melaksanakan kurban dan tentu nya memenuhi rukun kurban atau syarat-syarat hewan kurban.

Berkurban seekor sapi dengan cara patungan atau iuran atau dengan cara ditanggung bersama antara tiga orang, empat orang atau lima orang. Namun, untuk kurban seekor sapi dengan cara patungan ini, dibatasi paling banyak tujuh orang sebagai pesertanya. Dari tujuh orang ini, boleh terdiri dari satu keluarga (keluarga sendiri) atau dengan teman-teman atau orang lain yang bukan termasuk keluarganya. Semuanya sah selama hewan yang dijadikan kurban itu berupa seekor sapi atau unta.
Yang dimaksud dengan patungan berkurban adalah kesepakatan beberapa orang  untuk membeli seekor hewan kurban, kemudian hewan kurban tersebut disembelih atas nama  mereka semua dengan niat berkurban. Hewan kurban tersebut (misalnya seekor sapi dengan harga Rp.15.000.000;) mereka beli dengan cara iuran atau patungan sehingga kepemilikan atas hewan kurban itu menjadi milik bersama (الْمِلْكُ الْمُشْتَرَكُ). Jika yang ikut dalam patungan kurban itu sebanyak 3 orang (masing-masing Rp. 5.000.000;), maka kepemilikan hewan kurban bagi masing-masing anggota adalah 1/3 hewan kurban tersebut, jika yang berpatungan 5 orang (masing-masing Rp.3.000.000;) berarti kepemilikan masing-masing 1/5, dan jika yang berpatungan 7 orang (masing-masing 2.150.000;) berarti kepemilikan masing-masing 1/7 dan seterusnya. Berkurban dengan cara patungan seperti ini hukumnya sah selama hewan yang dikurbankan adalah seekor sapi, dan anggota yang berpatungan tidak lebih dari 7 (tujuh) orang.



عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيُشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ وَحَضَرَ جَابِرٌ الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً اشْتَرَكْنَا كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ

dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Badanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (H.R.Muslim)

Hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa berkurban unta bisa dilakukan dengan patungan sampai dengan tujuh orang. Badanah bermakna unta yang disiapkan untuk dikurbankan dalam Haji, sedangkan Jazur bermakna unta yang disiapkan untuk disembelih. Setiap Badanah  mestilah Jazur.

Berikut kesimpulan diperbolehkannya kurban sapi secara patungan.
  1. Berkorban seekor sapi dapat dilakukan dengan cara patungan, baik untuk tiga orang, lima orang ataupun tujuh orang. Tidak boleh lebih dari tujuh orang yang berpatungan;
  2. Adapun kurban seekor kambing, tidak disyariatkan dengan cara patungan, karena tidak ada contoh dari Nabi Saw maupun dari sahabat. Namun demikian, bila seseorang berkorban seekor kambing diniatkan untuk dirinya dan sejumlah anggota keluarganya, maka hal itu dipandang sah, berapapun jumlah anggota keluarganya. Hal ini telah dijelaskan berdasarkan amalan sejumlah sahabat.
  3. Mengenai hadis tentang doa Nabi saat menyembelih hewan kurban dengan ucapan “bismillah wallahu akbar, ini adalah kurban dariku dan dari umatku yang tidak (mampu) menyembelih kurban (بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى), maka hadis ini merupakan khususiyah (hanya berlaku) bagi Nabi Saw, karena tidak seorang sahabat pun yang mengikuti/mengamalkannya.
  4. Sedangkan kegiatan berkorban yang dilaksanakan di sekolahan atau di kalangan tertentu dengan menyembelih seekor kambing untuk satu kelas, atau patungan beberapa orang, sungguhpun tidak sesuai syariat, namun hal itu boleh saja dilakukan untuk sekedar pembelajaran. Insya Allah tetap mendapatkan pahala sedekah.
  5. Adapun kurban dengan cara arisan, boleh-boleh saja asal telah memenuhi syarat-syarat berkorban.


Hal ini tentu tergantung pada penilaian masing-masing dan saya secara pribadi juga sepakat dengat keterangan diatas, namun alangkah lebih baiknya jika melaksanakan kurban tentunya menurut atau sesuai dengan kemampuan kita.
Oke, ini saja keterangan tentang kurban sapi patungan diperbolahkan oleh agama, untuk lebih jelasnya silakan tanya kepada ahli agama di tempat terdekat Anda atau cara referensi lain tentang boleh atau tidak berkurban sapi dengan cara patungan. Semoga ada pencerahan.

0 komentar:

Posting Komentar